MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali
Jumat, 15 April 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan MK, karena gugatan yang diajukan oleh terpidana semumur hidup dalam kasus narkoba, Liem Marita itu sudah pernah diuji MK
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat (15/4).
Mahkamah berpendapat, gugatan Liem yang meminta penghapusan ketentuan tentang permintaan peninjauan kembali hanya satu kali dan tak bisa dilakukan peninjauan kembali jika sudah ada putusan, sudah pernah digugat dan ditolak MK. Putusan atas gugatan Liem itu sudah pernah diputuskan oleh MK (ne bis in idem) dalam putusan perkara nomor 16/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Desember 2010.
"Permohonan ditolak dengan pertimbangan hukum jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai beberapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.
JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut