MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali
Jumat, 15 April 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan MK, karena gugatan yang diajukan oleh terpidana semumur hidup dalam kasus narkoba, Liem Marita itu sudah pernah diuji MK
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat (15/4).
Mahkamah berpendapat, gugatan Liem yang meminta penghapusan ketentuan tentang permintaan peninjauan kembali hanya satu kali dan tak bisa dilakukan peninjauan kembali jika sudah ada putusan, sudah pernah digugat dan ditolak MK. Putusan atas gugatan Liem itu sudah pernah diputuskan oleh MK (ne bis in idem) dalam putusan perkara nomor 16/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Desember 2010.
"Permohonan ditolak dengan pertimbangan hukum jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai beberapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.
JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen