MK Perkuat Kewenangan DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 18:08 WIB
Anggota majelis, Akil Mochtar mengatakan bahwa seluruh ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD bertentangan dengan UUD 1945. "Lagipula wewenang lembaga yang cukup besar dengan anggaran yang besar tidak sesuai dengan UU dimaksud. Oleh sebab itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, beberapa uji materi yang diajukan DPD adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Todung Mulya Lubis, selaku kuasa hukum DPD RI di Jakarta, mengatakan, pada 14 September 2012, DPD telah mendaftarkan permohonan uji materi atas kedua UU tersebut, guna mempertegas kewenangan legislasi DPD sebagaimana ketentuan Pasal 22 D Ayat (1) dan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945. DPD RI meminta tafsiran MK atas tiga substansi. Pertama, terkait keikutsertaan DPD dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).
Kedua, RUU usulan DPD hingga kini tanpa tindak lanjut namun Baleg DPD melakukan harmonisasi konsepsi RUU yang diajukan DPD. Ketiga, tidak mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU di bidang tertentu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya