MK Perkuat Kewenangan DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 18:08 WIB

MK Perkuat Kewenangan DPD
Anggota majelis, Akil Mochtar mengatakan bahwa seluruh ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD bertentangan dengan UUD 1945. "Lagipula wewenang lembaga yang cukup besar dengan anggaran yang besar tidak sesuai dengan UU dimaksud. Oleh sebab itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, beberapa uji materi yang diajukan DPD adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Todung Mulya Lubis, selaku kuasa hukum DPD RI di Jakarta, mengatakan, pada 14 September 2012, DPD telah mendaftarkan permohonan uji materi atas kedua UU tersebut, guna mempertegas kewenangan legislasi DPD sebagaimana ketentuan Pasal 22 D Ayat (1) dan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945. DPD RI meminta tafsiran MK atas tiga substansi. Pertama, terkait keikutsertaan DPD dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).
Kedua, RUU usulan DPD hingga kini tanpa tindak lanjut namun Baleg DPD melakukan harmonisasi konsepsi RUU yang diajukan DPD. Ketiga, tidak mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU di bidang tertentu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana