MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Uniersitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi kompetisi pemberantasan korupsi dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Muzzakir, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK kalah berkompetisi. Perkara-perkara besar ditangani oleh Jaksa. KPK lebih suka menangani yang OTT-OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu,” kata Muzzakir.
Melihat kondisi saat ini Muzzakir, tidak sepakat jika kewenangan kejaksaan mengusut korupsi dihilangkan.
“Kecuali KPK-nya solid, valid, dan bisa dipercaya,” ungkapnya.
Muzakir kemudian menyinggung sejumlah perkara yang dialami pimpinan KPK yang melanggar kode etik tetapi tidak ditindak.
“Komisioner melakukan gratifikasi di Lombok untuk melihat balap dibiarkan begitu saja. Sementara lembaga lain ditindak. Itulah kenapa KPK sekarang ini kurang dapat dipercaya,” kata dia.
Di sisi lain, Kejaksaan justru membuktikan diri mampu menangani dan mengungkap perkara-perkara besar.
Pakar hukum pidana Uniersitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi kompetisi pemberantasan tindak pidana korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini