MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi

MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kejaksaan juga punya organ hingga ke daerah-daerah, seperti juga polisi. KPK tidak punya,” ungkap Muzzakir.

Belum lagi jika dikaitkan dengan pengembalian kerugian negara. 

“Jika KPK menangani perkara, misalnya korupsi di Jogja. Sidang sampai dua puluh kali. Sekali sidang yang datang 5 hingga 10 orang. Berapa biaya negaranya? Tetapi berapa uang negara yang dikembalikan?” ujar Muzzakir.

Sejarah Kewenangan Kejaksaan

Muzzakir memaparkan sejarah pemberian kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus, terutama korupsi. 

Dia menjelaskan sejak terbitnya KUHAP pada 1981 ada kebijakan untuk mengalihkan semua penyidikan kepada kepolisian. 

Kecuali tindak pidana khusus korupsi, yang tetap ditangani kejaksaan. 

“Saat itu kepolisian dianggap belum cukup mampu untuk menangani karena perlu keahlian khusus. Saat itu diberi jeda waktu dua tahun,” jelas Muzzakir.

Pakar hukum pidana Uniersitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi kompetisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News