MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi
“Kejaksaan juga punya organ hingga ke daerah-daerah, seperti juga polisi. KPK tidak punya,” ungkap Muzzakir.
Belum lagi jika dikaitkan dengan pengembalian kerugian negara.
“Jika KPK menangani perkara, misalnya korupsi di Jogja. Sidang sampai dua puluh kali. Sekali sidang yang datang 5 hingga 10 orang. Berapa biaya negaranya? Tetapi berapa uang negara yang dikembalikan?” ujar Muzzakir.
Sejarah Kewenangan Kejaksaan
Muzzakir memaparkan sejarah pemberian kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus, terutama korupsi.
Dia menjelaskan sejak terbitnya KUHAP pada 1981 ada kebijakan untuk mengalihkan semua penyidikan kepada kepolisian.
Kecuali tindak pidana khusus korupsi, yang tetap ditangani kejaksaan.
“Saat itu kepolisian dianggap belum cukup mampu untuk menangani karena perlu keahlian khusus. Saat itu diberi jeda waktu dua tahun,” jelas Muzzakir.
Pakar hukum pidana Uniersitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi kompetisi pemberantasan tindak pidana korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini