MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi

Kemudian, kata Muzzakir, ada perubahan UU Kejaksaan.
Inti pokoknya Kejaksaan masih diberikan kewenangan untuk menyidik perkara korupsi.
Ketika masa transisi habis, seharusnya kejaksaan menyerahkan kewenangan itu kepada penyidik.
"Tetapi jaksa mendapatkan kewenangan baru dari UU Kejaksaan yang memberi kewenangan untuk memeriksa perkara korupsi,” kata Muzzakir.
Ketika awal pembentukan KPK, kata Muzzakir, kewenangan penyidikan korupsinya bersyarat.
Di antaranya pelaku korupsi adalah aparat penyelenggara negara, nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar, dan kasusnya menjadi perhatian masyarakat.
“Dan KPK tidak melakukan penyidikan secara //full// tetapi //take over perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian, yang dalam proses penyelidikan korupsi tersebut melakukan tindak perkara korupsi. Jadi KPK tidak punya kewenangan melakukan penyidikan secara //open seperti sekarang,” papar Muzzakir.
Namun, dalam perkembangannya, KPK membuka proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Jika semula kewenangannya dibatasi tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi hanya mengawasi proses penegakkan hukum yang dilakukan penegak hukum.
Pakar hukum pidana Uniersitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi kompetisi pemberantasan tindak pidana korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya