MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan ketentuan di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mensyaratkan penggunaan hak menyatakan pendapat harus melalui paripurna DPR yang dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPR, dan disetujui oleh 3/4 dari anggota DPR yang hadir. Menurut MK, pemohon punya pertimbangan hukum yang kuat untuk menyatakan pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 7 B ayat (3). "Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Ketentuan dalam MD3 yang dibatalkan MK adalah pasal 184 ayat (4), yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Baca Juga:
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas uji materi terhadap UU UU MD3, Rabu (12/1), MK menilai ketentuan yang tertuang di pasal 184 ayat (4) tentang syarat menyatakan pendapat itu bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan uji materi itu diajukan oleh sejumlah politisi termasuk anggota DPR yang selama ini dikenal getol membongkar kasus Century seperti Bambang Soesatyo dari Golkar, Akbar Faizal dari Hanura dan Lily Wahid dari PKB.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui