MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan

MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Menurut MK, syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela ataupun dianggap sudah tidak memenuhi syarat lagi, tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

Bahkan menurut MK, pengambilan keputusan atas usulan penggunaan hak menyatakan pendapat DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. "Karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat  tersebut kepada Mahkamah Konstitusi, harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945," ucap hakim MK Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mahkamah.

MK juga berpendapat, usul hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang bersifat strategis dan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, harus lebih ringan daripada persyaratan pendapat DPR  terkait pengajuan permintaan DPR kepada MK yang berhubungan dengan proses pemberhentian Presiden sebagaimana diatur Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

"Berdasarkan putusan Mahkamah ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai usul penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana," ucap Hamdan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News