MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
Selain itu, Mahfud juga menilai adanya kekeliruan dalam UU Nomor 27 tahun 2009 karena menyamaratakan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Diuraikannya, untuk menyatakan pendapat pada umumnya diatur dalam pasal 20A UUD, Sedangkan menyatakan pendapat untuk menilai apakah presiden bisa dimakzulkan atau tidak itu diatur pasal 7B UUD.
Mahfud menegaskan, untuk menyatakan pendapat pada umumnya cukup dengan syarat mayoritas sederhana. “Artinya suara terbanyak di antara berbagai pendapat berbeda,” ucapnya.
Mahfud pun mencontohkan pengambilan keputusan untuk menyatakan pendapat secara umum (bukan untuk menilai presiden atau wakil presiden melanggar hokum) seperti disebut pasal 20 A UUD 1945. Jika di DPR ada 30 persen menghendaki putusan A, 20 persen menghendaki B, 15 persen memilih C, maka yang 30 persen itu sudah bisa jadi keputusan untuk pasal 20A.
“Misalnya DPR menyatakan pendapat bahwa kenaikan harga BBM itu tidak tepat. Itu kan pernyataan pendapat umum,” paparnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia