MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
Tapi khusus pasal 7B UUD , sebutnya, adalah itu meyatakan pendapat khusus tentang presiden boleh terus menjadi presiden atau tidak. “Kalau itu perlu syarat 2/3. Dan tidak boleh ditambah, ini kan ( di UU MD3) ditambah 3/4,” bebernya.(ara/kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca