MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:18 WIB
JAKARTA--Setelah melalui empat kali persidangan sengekta Pemilukada Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK nomor 63/PHPU.D-IX/2011 selambat-lambatnya 90 hari.
‘’Mengabulkan sebagian permohonan KPU Kota Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK selambat-lambanya 90 hari setelah ketetapan ini di ucapakan, ‘’ ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan pengucapan penetapan sengketa Pemilukada Kota pekanbaru atas pelasanaan PSU di gedung MK, Jumat (7/10).
Atas putusan ini kata Mahfud, MK memerintahkan kepada KPU Kota, provinsi, Bawaslu dan Panwaslu Kota Pekanbaru dan Kemndagri sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses penyelenggaraan PSU tersebut, dan membuat laporan tentang pelaksanaan PSU serta temuan yang disampaikan ke MK
‘’ Masing-masing menyampaikan laporan pelaksanaan PSU paling lambat tujuh hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu ketetapan ini,’’ terang Mahfud.
JAKARTA--Setelah melalui empat kali persidangan sengekta Pemilukada Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi