MK Persilakan Akil Buka Nama Lain
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempersilakan Ketua MK Akil Mochtar untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap penanganan kasus sengketa pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Saat ini status Akil sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan membuka jika ada yang terlibat juga," ujar Hamdan di kantornya, Kamis, (3/10).
Hamdan mengaku pihaknya memasrahkan seutuhnya proses penegakan hukum Akil pada KPK. Menurutnya, MK terbuka dan kooperatif untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Hingga saat ini, pihaknya juga terbuka mempersilakan penyidik KPK untuk menggeledah dan mencari barang bukti terkait kasus yang menjerat Akil tersebut.
"Ini momentum bagi kami untuk membersihkan lembaga MK," kata Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempersilakan Ketua MK Akil Mochtar untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba