MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:24 WIB

MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap tegas MK itu, kata Mahfud, sesuai dengan tugas dan fungsi MK yakni sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi. Demikian juga halnya dengan hasil amandemen itu nantinya. "Apakah Konstitusi itu salah atau benar, baik atau buruk, itu bukan urusan MK memberi penilaian. Begitu sebuah konstitusi ditetapkan, MK harus mengawalnya. Artinya, apa yang dibuat oleh MPR harus diamankan oleh MK dengan penafsiran-penafsiran terhadap undang-undang. Kalau mau diubah, itu urusan MPR," tegasnya lagi.
"Soal amandemen, itu bukan domainnya Mahkamah Konstitusi. Kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tegas Mahfud MD, usai bertemu pimpinan MPR RI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Mahfud mempersilakan wacana itu tetap bergulir sepanjang prosesnya berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap
BERITA TERKAIT
- 3 Polisi Dieksekusi di Lampung, Lallo Minta Aktor Intelektual Diungkap
- Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Tolak RUU Polri
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral
- Z-Auto Berikan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 5.000 Motor Pemudik di 12 Kota
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta