MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir

MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap tegas MK itu, kata Mahfud, sesuai dengan tugas dan fungsi MK yakni sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi.

"Soal amandemen, itu bukan domainnya Mahkamah Konstitusi. Kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tegas Mahfud MD, usai bertemu pimpinan MPR RI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/3).

Mahfud mempersilakan wacana itu tetap bergulir sepanjang prosesnya berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian juga halnya dengan hasil amandemen itu nantinya. "Apakah Konstitusi itu salah atau benar, baik atau buruk, itu bukan urusan MK memberi penilaian. Begitu sebuah konstitusi ditetapkan, MK harus mengawalnya. Artinya, apa yang dibuat oleh MPR harus diamankan oleh MK dengan penafsiran-penafsiran terhadap undang-undang. Kalau mau diubah, itu urusan MPR," tegasnya lagi.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News