MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:24 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap tegas MK itu, kata Mahfud, sesuai dengan tugas dan fungsi MK yakni sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi. Demikian juga halnya dengan hasil amandemen itu nantinya. "Apakah Konstitusi itu salah atau benar, baik atau buruk, itu bukan urusan MK memberi penilaian. Begitu sebuah konstitusi ditetapkan, MK harus mengawalnya. Artinya, apa yang dibuat oleh MPR harus diamankan oleh MK dengan penafsiran-penafsiran terhadap undang-undang. Kalau mau diubah, itu urusan MPR," tegasnya lagi.
"Soal amandemen, itu bukan domainnya Mahkamah Konstitusi. Kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tegas Mahfud MD, usai bertemu pimpinan MPR RI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Mahfud mempersilakan wacana itu tetap bergulir sepanjang prosesnya berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Resmi Melantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
- Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Lokakarya Jurnalistik Digital, Anak dan Remaja Antusias
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya