MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri
Jumat, 24 Juni 2011 – 15:30 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati, ke Mabes Polri. MK mengutus Sekjen-nya Janedjri M Gaffar, untuk bertemu dengan Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, untuk membahas hasil penanganan kasus tersebut.
"Hasil koordinasi saya dengan Pak Ito, saya mengetahui bahwa kepolisian sudah bekerja secara proporsional dan profesional, dan tentu untuk menyelesaikan kasus ini semua kan kita perlu waktu. Makanya kita harus menghargai kepolisian yang sudah bekerja secara profesional," ujarnya di Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK melayangkan surat dugaan pemalsuan dokumen hasil sengketa pemilukada, yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati ketika menjabat anggota KPU. Sebelumnya, dalam kasus ini polisi mengaku kesulitan menangani, mengingat MK hanya menyampaikan adanya dugaan pidana, bukan membuat laporan. Namun MK meyakini, meski tidak membuat laporan polisi, dugaan itu sudah cukup untuk memproses suatu kasus ke jalur hukum.
"Polri sudah bekerja saat ini. Mari kita tunggu bersama. Kan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," tambah Sekjen MK pula.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati, ke Mabes
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi