MK Pertegas Status Janda Halimah
Selasa, 27 Maret 2012 – 20:30 WIB
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Trihatmodjo, tersebut.
Pada sidang pembacaan putusan, Selasa (27/3), MK dengan tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mantan menantu Soeharto itu, tidak dapat dikabulkan. ''Menyatakan menolak permohonan pemohon,'' kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.
Baca Juga:
Sebelumnya kubu Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, maka status janda Halimah yang telah memberikan dua anak pada Bambang, semakin dipertegas oleh MK. Padahal keinginan Halimah untuk menggugat ke MK, tidak semata ingin mendapatkan haknya.
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- ASN Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Legislator Dorong Pengusutan Sampai Mantan Menteri
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK