MK Pertegas Status Janda Halimah
Selasa, 27 Maret 2012 – 20:30 WIB
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Trihatmodjo, tersebut.
Pada sidang pembacaan putusan, Selasa (27/3), MK dengan tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mantan menantu Soeharto itu, tidak dapat dikabulkan. ''Menyatakan menolak permohonan pemohon,'' kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.
Baca Juga:
Sebelumnya kubu Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, maka status janda Halimah yang telah memberikan dua anak pada Bambang, semakin dipertegas oleh MK. Padahal keinginan Halimah untuk menggugat ke MK, tidak semata ingin mendapatkan haknya.
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut