MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai

MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai

Pertama, KPU Jatim melaporkan telah melakukan dua perintah putusan MK. Yakni penghitungan ulang pada 2 Desember 2008 di Pamekasan dan pemilihan ulang di

Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009. Kedua, atas selesainya pelaksanaan putusan MK itu, KPU Jatim meminta fatwa MK dalam proses lebih lanjut.

"Karena, dalam putusannya MK tidak mencantumkan langkah selanjutnya setelah penghitungan dan pencoblosan ulang dilakukan. Tidak ada perintah eksplisit dalam putusan MK setelah putusan dilakukan," kata Wahyudi. 

Proses yang tidak diperintahkan MK dalam putusannya adalah perintah melakukan rekap suara propinsi dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.  "Artinya, ada dua langkah yang kita tidak diperintahkan oleh MK. Padahal putusan MK itu

final," tambahnya.

JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News