MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Rabu, 28 Januari 2009 – 10:08 WIB
Pertama, KPU Jatim melaporkan telah melakukan dua perintah putusan MK. Yakni penghitungan ulang pada 2 Desember 2008 di Pamekasan dan pemilihan ulang di
Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009. Kedua, atas selesainya pelaksanaan putusan MK itu, KPU Jatim meminta fatwa MK dalam proses lebih lanjut.
"Karena, dalam putusannya MK tidak mencantumkan langkah selanjutnya setelah penghitungan dan pencoblosan ulang dilakukan. Tidak ada perintah eksplisit dalam putusan MK setelah putusan dilakukan," kata Wahyudi.
Proses yang tidak diperintahkan MK dalam putusannya adalah perintah melakukan rekap suara propinsi dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. "Artinya, ada dua langkah yang kita tidak diperintahkan oleh MK. Padahal putusan MK itu
final," tambahnya.
JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena
BERITA TERKAIT
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa
- Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
- Mengacu Hitungan Resmi, Pram-Doel Deklarasi Menang Satu Putaran