MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Rabu, 28 Januari 2009 – 10:08 WIB

MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Pertama, KPU Jatim melaporkan telah melakukan dua perintah putusan MK. Yakni penghitungan ulang pada 2 Desember 2008 di Pamekasan dan pemilihan ulang di
Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009. Kedua, atas selesainya pelaksanaan putusan MK itu, KPU Jatim meminta fatwa MK dalam proses lebih lanjut.
"Karena, dalam putusannya MK tidak mencantumkan langkah selanjutnya setelah penghitungan dan pencoblosan ulang dilakukan. Tidak ada perintah eksplisit dalam putusan MK setelah putusan dilakukan," kata Wahyudi.
Proses yang tidak diperintahkan MK dalam putusannya adalah perintah melakukan rekap suara propinsi dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. "Artinya, ada dua langkah yang kita tidak diperintahkan oleh MK. Padahal putusan MK itu
final," tambahnya.
JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena
BERITA TERKAIT
- Prabowo & Megawati Bertemu 4 Mata di Teuku Umar
- Deddy Sebut Ada Dugaan Cawe-Cawe Tim Irjen Kemendagri di Pelaksanaan PSU Tasikmalaya
- Lucky Hakim Menghadap Wamendagri Seusai 2 Jam Diperiksa di Inspektorat
- Bukan Gelap, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Cerah
- Prabowo Mengakui Hasan Nasbi Teledor, Sekjen Golkar Singgung Opsi Evaluasi
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi