MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Rabu, 28 Januari 2009 – 10:08 WIB
Wahyudi mengatakan, fatwa atau penegasan soal rekap propinsi dan penetapan calon terpilih perlu diminta sebagai dasar hukum proses pilgub secara keseluruhan. ‘’Secara hukum KPU provinsi menjadi lemah karena tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan rekap dan penetapan,’’ tegasnya.
Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, KPU Jatim butuh sebuah fatwa yang bisa menjadi pegangan KPU Jatim agar bisa meneruskan proses rekapitulasi suara, yang akan disatukan dengan hasil pilgub 35 kabupaten yang sudah sah. "KPU ini kan diidentikkan eksekutor. Yakni yang mengeksekusi
putusan MK. Sehingga sesuatu yang terkait eksekusi perlu dipertegas lagi dasar hukum selanjutnya dari MK untuk memperkuat putusan," katanya.
Fahmi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, MK secara lisan menyatakan, rekap tingkat propinsi dan penetapan pasangan terpilih secara implisit merupakan bagian
dari MK. "Begitu, surat dari MK diterima KPU, maka KPU Propinsi Jatim akan melakukan rekap, menetapkan hasil rekap, dan menetapkan pasangan terpilih," tegasnya (yun)
JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen