MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Rabu, 28 Januari 2009 – 10:08 WIB

MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Wahyudi mengatakan, fatwa atau penegasan soal rekap propinsi dan penetapan calon terpilih perlu diminta sebagai dasar hukum proses pilgub secara keseluruhan. ‘’Secara hukum KPU provinsi menjadi lemah karena tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan rekap dan penetapan,’’ tegasnya.
Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, KPU Jatim butuh sebuah fatwa yang bisa menjadi pegangan KPU Jatim agar bisa meneruskan proses rekapitulasi suara, yang akan disatukan dengan hasil pilgub 35 kabupaten yang sudah sah. "KPU ini kan diidentikkan eksekutor. Yakni yang mengeksekusi
putusan MK. Sehingga sesuatu yang terkait eksekusi perlu dipertegas lagi dasar hukum selanjutnya dari MK untuk memperkuat putusan," katanya.
Fahmi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, MK secara lisan menyatakan, rekap tingkat propinsi dan penetapan pasangan terpilih secara implisit merupakan bagian
dari MK. "Begitu, surat dari MK diterima KPU, maka KPU Propinsi Jatim akan melakukan rekap, menetapkan hasil rekap, dan menetapkan pasangan terpilih," tegasnya (yun)
JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor