MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai

MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai

Wahyudi mengatakan, fatwa atau penegasan soal rekap propinsi dan penetapan calon terpilih perlu diminta sebagai dasar hukum proses pilgub secara keseluruhan. ‘’Secara hukum KPU provinsi menjadi lemah karena tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan rekap dan penetapan,’’ tegasnya.

Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, KPU Jatim butuh sebuah fatwa yang bisa menjadi pegangan KPU Jatim agar bisa meneruskan proses rekapitulasi suara, yang akan disatukan dengan hasil pilgub 35 kabupaten yang sudah sah. "KPU ini kan diidentikkan eksekutor. Yakni yang mengeksekusi

putusan MK. Sehingga sesuatu yang terkait eksekusi perlu dipertegas lagi dasar hukum selanjutnya dari MK untuk memperkuat putusan," katanya.

Fahmi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, MK secara lisan menyatakan, rekap tingkat propinsi dan penetapan pasangan terpilih secara implisit merupakan bagian

dari MK. "Begitu, surat dari MK diterima KPU, maka KPU Propinsi Jatim akan melakukan rekap, menetapkan hasil rekap, dan menetapkan pasangan terpilih," tegasnya (yun)

JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News