MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Rabu, 28 Januari 2009 – 10:08 WIB
![MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Wahyudi mengatakan, fatwa atau penegasan soal rekap propinsi dan penetapan calon terpilih perlu diminta sebagai dasar hukum proses pilgub secara keseluruhan. ‘’Secara hukum KPU provinsi menjadi lemah karena tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan rekap dan penetapan,’’ tegasnya.
Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, KPU Jatim butuh sebuah fatwa yang bisa menjadi pegangan KPU Jatim agar bisa meneruskan proses rekapitulasi suara, yang akan disatukan dengan hasil pilgub 35 kabupaten yang sudah sah. "KPU ini kan diidentikkan eksekutor. Yakni yang mengeksekusi
putusan MK. Sehingga sesuatu yang terkait eksekusi perlu dipertegas lagi dasar hukum selanjutnya dari MK untuk memperkuat putusan," katanya.
Fahmi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, MK secara lisan menyatakan, rekap tingkat propinsi dan penetapan pasangan terpilih secara implisit merupakan bagian
dari MK. "Begitu, surat dari MK diterima KPU, maka KPU Propinsi Jatim akan melakukan rekap, menetapkan hasil rekap, dan menetapkan pasangan terpilih," tegasnya (yun)
JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi
- Bakal Calon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak
- Pasangan Gasman Punya Modal Besar di Pilkada NTB
- Anies-Sohibul Didukung PKS, Awiek PPP: Tokoh yang Satu Ceruk Suara