MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi

Untuk Tepis Anggapan Kriminalisasi Temuan Refly

MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi
Ketua Mk Mahfud MD (memegang map biru), Wakil Ketua KPK M Jasin (tengah) dan Hakim MK Akil Mochtar saat jumpa pers usai lepor ke KPK, Jumat (10/12). Foto : Arun/jpnn
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri, tetapi memilih lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi.

"Kalau saya laporkan Refly ke polisi, nanti orang akan katakan, oh ini karena dituduh korupsi, lalu yang melaporkan dipidanakan," katanya usai melapor ke KPK, Jumat (10/12). Dalam jumpa pers itu, Mahfud juga didampingi hakim Konstitusi M Akil Mochtar dan Wakil Ketua KPK, Moch Jasin.

Dengan lapor ke KPK, lanjut Mahfud, maka para hakim konstitusi juga akan diperiksa sehingga kasus bisa diungkap hingga tuntas. Mahfud juga tidak mau dirinya maupun hakim MK lainnya antikritik.

Meski demikian, Mahfud tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Polri. "Kami sedang pertimbangkan untuk itu," ujar dia.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News