MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi
Untuk Tepis Anggapan Kriminalisasi Temuan Refly
Jumat, 10 Desember 2010 – 17:29 WIB

Ketua Mk Mahfud MD (memegang map biru), Wakil Ketua KPK M Jasin (tengah) dan Hakim MK Akil Mochtar saat jumpa pers usai lepor ke KPK, Jumat (10/12). Foto : Arun/jpnn
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri, tetapi memilih lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi. Meski demikian, Mahfud tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Polri. "Kami sedang pertimbangkan untuk itu," ujar dia.
"Kalau saya laporkan Refly ke polisi, nanti orang akan katakan, oh ini karena dituduh korupsi, lalu yang melaporkan dipidanakan," katanya usai melapor ke KPK, Jumat (10/12). Dalam jumpa pers itu, Mahfud juga didampingi hakim Konstitusi M Akil Mochtar dan Wakil Ketua KPK, Moch Jasin.
Dengan lapor ke KPK, lanjut Mahfud, maka para hakim konstitusi juga akan diperiksa sehingga kasus bisa diungkap hingga tuntas. Mahfud juga tidak mau dirinya maupun hakim MK lainnya antikritik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri,
BERITA TERKAIT
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi