MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi
Untuk Tepis Anggapan Kriminalisasi Temuan Refly
Jumat, 10 Desember 2010 – 17:29 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri, tetapi memilih lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi. Meski demikian, Mahfud tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Polri. "Kami sedang pertimbangkan untuk itu," ujar dia.
"Kalau saya laporkan Refly ke polisi, nanti orang akan katakan, oh ini karena dituduh korupsi, lalu yang melaporkan dipidanakan," katanya usai melapor ke KPK, Jumat (10/12). Dalam jumpa pers itu, Mahfud juga didampingi hakim Konstitusi M Akil Mochtar dan Wakil Ketua KPK, Moch Jasin.
Dengan lapor ke KPK, lanjut Mahfud, maka para hakim konstitusi juga akan diperiksa sehingga kasus bisa diungkap hingga tuntas. Mahfud juga tidak mau dirinya maupun hakim MK lainnya antikritik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri,
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?