MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi
Untuk Tepis Anggapan Kriminalisasi Temuan Refly
Jumat, 10 Desember 2010 – 17:29 WIB
Kata Mahfud, hal yang terpenting adalah dengan melapor ke KPK maka MK sudah menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan persoalan ini.
Baca Juga:
Akil Mochtar menambahkan, pihaknya melaporkan percobaan penyuapan ke KPK karena ada pihak yang mengetahui upaya itu yakni calon Bupati Simalungun yang sedang berperkara di MK, JR Saragih, dan dua pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Menurut Akil, pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban hakim sehingga termasuk kategori percobaan penyuapan yang menjadi domain KPK.
Akil berharap, dengan laporan ini maka KPK dapat mengungkap kasus secara transparan hingga tuntas. "Mudah-mudahan bisa membuat terang posisi uang ke mana, ke siapa, pemberian berhubungan dengan kasus apa," jelasnya.
Karenanya Akil menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada KPK. Akil juga berharap, penyelidikan KPK akan dapat membuktikan ada ataupun tidaknya mafia kasus serta suap di MK seperti banyak akhir-akhir selama ini.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik