MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti pemilukada putaran kedua terlebih dulu. Ketua MK Mahfud MD menegaskan, Pilkada dua putaran sudah sesuai aturan. Sebelumnya, tiga orang warga, yaitu Mohamad Huda, A Havid Permana dan Satrio F Damardjati, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 ke MK. Mereka beralasan, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada. Sebab, dalam UU Nomor 12 itu disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.
’’Menurut undang-undang untuk DKI Jakarta harus dua putaran kalau belum ada menang lebih dari 50 persen,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menghadiri Sarasehan Budaya di Hotel Sahid Jakarta.
Baca Juga:
Karena itu, lanjut Mahfud, apa yang dilakukan KPUD DKI Jakarta sudah tepat. Tapi, pihaknya mempersilakan jika ada warga negara yang melakukan judicial review terhadap UU tersebut. ’’Kami tetap akan memeriksa semua permintaan judicial review dan terbuka untuk umum,’’ tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
BERITA TERKAIT
- Sukses Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ansar Ahmad Pemimpin Ideal Pilihan Masyarakat Batam
- 3 Cawagub Beber Solusi Mengentaskan Pengangguran Gen Z di Jakarta
- Pramono - Rano Menyinggung Nasib Guru Honorer
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah