MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB

MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Pemohon berlandaskan pada pasal 107 UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan jika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh 30 persen dari jumlah suara sah maka berhak dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Tidak Berlaku Surut
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, apapun Putusan MK terkait judicial review terhadap UU tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu baru dilaksanakan pada pilkada berikutnya. Sebab, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah dimulai.
’’Karena tahapan (Pilkada) sudah mulai dan proses juga sudah berjalan, jadi kalaupun MK mengabulkan permohonan pengujian UU 3 warga itu, pemberlakuan putusannya tidak untuk pilkada sekarang. Istilahnya tidak bisa berlaku surut,’’ kata Titi.
Ia juga mengatakan, penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta menggunakan aturan khusus yakni UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bukan UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini digugat para pemohon. ’’Dalam konteks ini, berlaku ketentuan lex specialist derogat lex generalis, yakni aturan bersifat khusus mengesampingkan aturan bersifat umum,’’ paparnya.
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?