MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
Pemohon berlandaskan pada pasal 107 UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan jika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh 30 persen dari jumlah suara sah maka berhak dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Tidak Berlaku Surut
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, apapun Putusan MK terkait judicial review terhadap UU tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu baru dilaksanakan pada pilkada berikutnya. Sebab, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah dimulai.
’’Karena tahapan (Pilkada) sudah mulai dan proses juga sudah berjalan, jadi kalaupun MK mengabulkan permohonan pengujian UU 3 warga itu, pemberlakuan putusannya tidak untuk pilkada sekarang. Istilahnya tidak bisa berlaku surut,’’ kata Titi.
Ia juga mengatakan, penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta menggunakan aturan khusus yakni UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bukan UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini digugat para pemohon. ’’Dalam konteks ini, berlaku ketentuan lex specialist derogat lex generalis, yakni aturan bersifat khusus mengesampingkan aturan bersifat umum,’’ paparnya.
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang