MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
Pemohon berlandaskan pada pasal 107 UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan jika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh 30 persen dari jumlah suara sah maka berhak dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Tidak Berlaku Surut
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, apapun Putusan MK terkait judicial review terhadap UU tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu baru dilaksanakan pada pilkada berikutnya. Sebab, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah dimulai.
’’Karena tahapan (Pilkada) sudah mulai dan proses juga sudah berjalan, jadi kalaupun MK mengabulkan permohonan pengujian UU 3 warga itu, pemberlakuan putusannya tidak untuk pilkada sekarang. Istilahnya tidak bisa berlaku surut,’’ kata Titi.
Ia juga mengatakan, penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta menggunakan aturan khusus yakni UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bukan UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini digugat para pemohon. ’’Dalam konteks ini, berlaku ketentuan lex specialist derogat lex generalis, yakni aturan bersifat khusus mengesampingkan aturan bersifat umum,’’ paparnya.
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
BERITA TERKAIT
- Demi Kemenangan di Pilkada 2024, Plh Presiden PKS Beri Instruksi untuk Kader se-Banten
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sukses Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ansar Ahmad Pemimpin Ideal Pilihan Masyarakat Batam
- 3 Cawagub Beber Solusi Mengentaskan Pengangguran Gen Z di Jakarta
- Pramono - Rano Menyinggung Nasib Guru Honorer
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen