MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
Demikian pula Peraturan KPU No 16 tahun 2010 yang mengatur pemenang adalah paslon (pasangan calon) yang memperoleh suara 30%+1. Ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku khusus di DKI Jakarta, karena ada pengaturan yang berbeda dalam UU 29 Tahun 2007. Sehingga, karena UU adalah aturan lebih tinggi, maka otomatis dia mengesampingkan Peraturan KPU.
’’Sesuai adagium lex superior derogat legi inferiori atau peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan lebih rendah, maka aturan yang berlaku untuk menentukan pemenang pilkada DKI harus berdasarkan UU 29/2007 yakni calon harus memenuhi perolehan suara minimal 50%+1,’’ bebernya. (ris)
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang