MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
Demikian pula Peraturan KPU No 16 tahun 2010 yang mengatur pemenang adalah paslon (pasangan calon) yang memperoleh suara 30%+1. Ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku khusus di DKI Jakarta, karena ada pengaturan yang berbeda dalam UU 29 Tahun 2007. Sehingga, karena UU adalah aturan lebih tinggi, maka otomatis dia mengesampingkan Peraturan KPU.
’’Sesuai adagium lex superior derogat legi inferiori atau peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan lebih rendah, maka aturan yang berlaku untuk menentukan pemenang pilkada DKI harus berdasarkan UU 29/2007 yakni calon harus memenuhi perolehan suara minimal 50%+1,’’ bebernya. (ris)
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Kemenangan di Pilkada 2024, Plh Presiden PKS Beri Instruksi untuk Kader se-Banten
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sukses Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ansar Ahmad Pemimpin Ideal Pilihan Masyarakat Batam
- 3 Cawagub Beber Solusi Mengentaskan Pengangguran Gen Z di Jakarta
- Pramono - Rano Menyinggung Nasib Guru Honorer
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen