MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB

MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Demikian pula Peraturan KPU No 16 tahun 2010 yang mengatur pemenang adalah paslon (pasangan calon) yang memperoleh suara 30%+1. Ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku khusus di DKI Jakarta, karena ada pengaturan yang berbeda dalam UU 29 Tahun 2007. Sehingga, karena UU adalah aturan lebih tinggi, maka otomatis dia mengesampingkan Peraturan KPU.
’’Sesuai adagium lex superior derogat legi inferiori atau peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan lebih rendah, maka aturan yang berlaku untuk menentukan pemenang pilkada DKI harus berdasarkan UU 29/2007 yakni calon harus memenuhi perolehan suara minimal 50%+1,’’ bebernya. (ris)
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?