MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan ini sebelumnya diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yaitu Boyamin dan Supriyadi.
Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," dana ayat (2) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Penggugat menilai ayat tersebut tidak cocok dan perlu direvisi dengan memasukkan pasal kepolisian seharusnya di bawah Kemendagri.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan Uji Materi UU tersebut, di gedung MK, Jumat (4/5).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik hak serta kewenangan yang dilanggar dalam perkara tersebut. Selain itu, pemohon juga dinyatakan tidak secara spesifik mendalilkan kerugian yang dialami pemohon dengan adanya pasal tersebut.
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina