MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:54 WIB
![MK: Polri Tetap di Bawah Presiden](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan ini sebelumnya diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yaitu Boyamin dan Supriyadi.
Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," dana ayat (2) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Penggugat menilai ayat tersebut tidak cocok dan perlu direvisi dengan memasukkan pasal kepolisian seharusnya di bawah Kemendagri.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan Uji Materi UU tersebut, di gedung MK, Jumat (4/5).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik hak serta kewenangan yang dilanggar dalam perkara tersebut. Selain itu, pemohon juga dinyatakan tidak secara spesifik mendalilkan kerugian yang dialami pemohon dengan adanya pasal tersebut.
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Kerusuhan Pecah di Puncak Jaya, Satu Warga Tewas
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Inilah Penyebab TMS
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu