MK Powerful dan Kerisauan Haedar Nashir
Oleh Dhimam Abror Djuraid

jpnn.com - Ketua PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir risau dengan perkembangan politik nasional. Salah satu yang menjadi sorotannya ialah Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai lembaga ’powerful’ atau punya kekuatan besar.
Prof. Haedar terkenal santun dan tidak suka melakukan dramatisasi. Oleh karena itu, pernyataan soal 'powerful' itu pasti dipilih dengan hati-hati untuk menggambarkan lembaga yang sangat kuat.
Salah satu yang merisaukan Haedar ialah keputusan MK tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan itu diprotes bayak pihak karena dicurigai ada agenda terselubung di baliknya.
Muhammadiyah tidak sekadar risau, tetapi juga menggugat keputusan MK itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sebuah keputusan yang bersifat open legal policy seharusnya dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan diputuskan oleh MK.
MK merupakan lembaga yang lahir pascareformasi. Sebelum ada MK, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenangmenjadi penjaga demokrasi.
Namun, setelah reformasi, kewenangan MPR dipereteli sampai menjadi aksesori belaka. UUD 1945 sudah mengalami perombakan total melalui amendemen yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi liberal.
Kwik Kian Gie masuk dalam barisan tokoh yang mengritik UUD hasil empat kali amendemen yang mentransformasi konstitusi itu menjadi UUD 2002.
Banyak perubahan mendasar yang membawa Indonesia menuju demokrasi liberal ala Amerika. Banyak lembaga baru yang lahir dalam bentuk komisi yang punya kewenangan besar.
Ketua Umum Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir terkenal santun dan tidak suka melakukan dramatisasi. Pernyataannya soal 'powerful' pasti dipilih dengan hati-hati.
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik