MK Powerful dan Kerisauan Haedar Nashir
Oleh Dhimam Abror Djuraid
Dahulu presiden merupakan mandataris MPR. Sekarang, presiden menjadi mandataris dan petugas partai.
Memang kemudian terjadi berbagai penyelewengan. Soekarno menerjemahkan sila keempat Pancasila yang kemudian menginterpretasikannya sebagai demokrasi terpimpin yang membawanya menjadi presiden seumur hidup.
Soeharto melakukan koreksi terhadap Orde Lama, tetapi kemudian terperosok juga menjadi otoriter dan menerjemahkan Pancasila sebagai demokrasi sesuai dengan keinginannya sendiri. Demi stabilitas untuk pembangunan, demokrasi dikorbankan.
Gerakan reformasi membongkar dasar-dasar sistem demokrasi Pancasila itu. Namun, beberapa amendemen dilakukan secara serampangan.
Di awal reformasi bahkan sempat muncul ide untuk mengubah NKRI menjadi negara federal seperti negara serikat zaman Belanda.
Kewenangan MPR dicabut dan hak untuk memilih presiden diserahkan kepada rakyat dengan mekanisme satu orang satu suara. Maraklah jual beli suara. Rakyat belum cukup paham memilih seorang pemimpin, dan sangat rentan terhadap manipulasi.
Maka yang terjadi adalah popularitas dan elektabilitas yang direkayasa. Pencitraan dilakukan secara masif dengan berbagai cara. Segala macam konsultan dikerahkan, mulai dari konsultan politik, konsultan media, sampai konsultan perdukunan.
Demokrasi liberal melahirkan para penjahat dan pencoleng demokrasi yang tidak punya hati nurani. Lembaga-lembaga baru muncul dengan kekuatan yang berlebih.
Ketua Umum Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir terkenal santun dan tidak suka melakukan dramatisasi. Pernyataannya soal 'powerful' pasti dipilih dengan hati-hati.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP