MK Powerful dan Kerisauan Haedar Nashir
Oleh Dhimam Abror Djuraid
MK hanya terdiri dari 9 hakim, tetapi menentukan hitam dan putihnya negara. Lembaga itu eniru The Supreme Court di Amerika yang menjadi salah satu lembaga paling powerful.
Presiden Amerika disebut sebagai POTUS (President of The Unites States), sedangkan Mahkamah Agung AS disebut sebagai SCOTUS (Supreme Court of The United States).
SCOTUS menjadi benteng perlindungan terakhir hukum di Amerika. Para hakim SCOTUS dipilih untuk jabatan seumur hidup, dan secara teoretis bebas dari pengaruh partai.
Meskipun dalam praktiknya empat dari 9 hakim SCOTUS mempunyai latar belakang ideologi yang sama, rakyat Amerika masih percaya kepada integritas para hakim agung itu.
Di Indonesia ada Mahkamah Agung (MA) yang hakim terlibat jual beli keputusan hukum dan masuk dalam jaringan mafia hukum, kemudian dicokok KPK.
Ketua MK Anwar Usman menikah dengan adik kandung Presiden Joko Widodo. Muncul desakan keras agar ia mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, seruan itu hilang nyaris tak terdengar.
Pantaslah Prof. Haedar Nashir risau terhadap MK. Lembaga itu mirip malaikat yang bisa menentukan nasib bangsa dan negara Republik Indonesia.
Seyogianya para anggota MK berhati malaikat, atau setidaknya setengah malaikat. Akan tetapi, sulit untuk melakukan kontrol, karena tidak ada lembaga di atas MK yang punya kewenangan. Tidak ada yang bisa berbuat apa pun ketika MK disusupi oleh iblis.(***)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Umum Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir terkenal santun dan tidak suka melakukan dramatisasi. Pernyataannya soal 'powerful' pasti dipilih dengan hati-hati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP