MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi

Berhak jadi Caleg dan Kepala Daerah

MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi
MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dianggap diskriminatif terhadap mantan terpidana. Dengan dibatalkannya pasal-pasal itu, maka mantan terpidana berhak menjadi calon legislatif maupun calon kepala dan wakil kepala daerah.

Pada pembacaan putusan atas perkara nomor 4/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Pemilu yang diajukan mantan terpidana asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, Robertus, Selasa (24/3) MK memutuskan bahwa dua aturan di UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945. Di persidangan Robertus menunjuk sejumlah kuasa hukum antara lain Zairin Harahap, Ari Yusuf Amir, Sugito, Ahmad Khairun dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII), Yogyakarta.

"Menyatakan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)," ujar Ketua MK Mahfud MD saat mengucapkan putusan.

Dua aturan di UU Pemilu bunyinya sama, yakni bakal caleg dianggap memenuhi persyaratan diantaranya jika tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News