MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi

Berhak jadi Caleg dan Kepala Daerah

MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi
MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi
Sedangkan pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat antara lain tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Dalam putusan yang ditandatangani delapan hakim MK itu juga dinyatakan, Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu antara lain adalah tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;  dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menurut MK, perkara yang diajukan Robertus itu merupakan perkara pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UUD 1945 dan bukan penerapan ketentuan UU yang masih berlaku. Oleh karena itu menurut MK, ketentuan UU perihal 'syarat tidak pernah dijatuhi pidana' telah melanggar UUD 1945.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News