MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi
Berhak jadi Caleg dan Kepala Daerah
Selasa, 24 Maret 2009 – 20:01 WIB
"Maka Mahkamah berpendirian bahwa ketentuan Undang-Undang ini merupakan ketentuan yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)," tandas Mahfud.
Menanggapi putusan MK itu, Robertus selaku pemohon mengatakan bahwa dirinya akan kembali mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2014. Robertus yang sebelumnya tersingkir dari daftar caleg PDIP untuk kursi DPRD Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan ini mengaku putusan itu juga akan banyak menolong teman-temannya mantan napi.
“Setelah putusan MK saya akan mengajukan diri kembali pada lima tahun mendatang, begitu juga dengan teman-teman saya yang terganjal kasus bisa tertolong,” ujarnya.
Sedangkan Mualimin Abdi yang mewakili Menteri Hukum dan HAM sebagai kuasa hokum pemerintah mengatakan, putusan MK itu jelas tidak bisa dilaksanakan pada Pemilu legislative 9 April. Untuk itu, katanya, pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pilkada untuk membuat aturan khusus. “Yang pasti harus ada ketentuan lebih lanjut termasuk pembuktian apakah sang calon tidak termasuk residivis," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat