MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak

Nomor Satu Tak Otomatis Lolos

MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
JAKARTA – Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg pada Pemilu 2009 ditentukan melalui sistem suara terbanyak, bukan berdasar nomor urut. Dengan putusan itu, caleg yang menempati nomor buncit pun berkesempatan sama dengan mereka yang bertengger di urutan teratas.

Putusan tersebut digedok setelah MK mengabulkan permintaan uji materiil pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permohonan diajukan oleh caleg PDIP Muhammad Soleh dkk serta caleg Partai Demokrat Sutjipto. Mereka merasa dirugikan atas penentuan lolos tidaknya caleg menjadi anggota dewan berdasar nomor urut.

Menurut MK, pasal 214 tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. ’’Karena itu, MK menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 bertentangan dengan UUD RI 1945,’’ ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan, Selasa (23/12).

Selanjutnya, kata dia, MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahfud menyebutkan, dalil pemohon sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 sangat beralasan, sehingga MK mengabulkan permohonan itu . ’’Jadi, memang harus menetapkan anggota legislatif berdasar suara terbanyak,’’ ujarnya.

JAKARTA – Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News