MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
Nomor Satu Tak Otomatis Lolos
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:11 WIB
Dalam permohonannya, Soleh cs meminta agar pasal 55 ayat (2) dan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga:
Inti pasal 214 menyatakan, caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih ditentukan berdasar calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 bilangan dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Jika calon yang memenuhi syarat melebihi jumlah kursi, kursi diberikan kepada calon dengan nomor urut kecil.
’’MK mempertimbangkan ketentuan pasal 214 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari BPP (bilangan pembagi pemilih) atau menempati nomor urut lebih kecil, bertentangan dengan makna substantif dan prinsip keadilan,’’ tegas Mahfud.
Mantan anggota DPR itu menambahkan, jika pasal 214 diterapkan, kalau ada dua orang yang tidak memenuhi syarat 30 persen dari BPP, penentuan dilakukan menggunakan nomor urut terkecil. ’’Hal itu yang tidak adil. Calon yang suara rakyatnya paling banyak bisa dikalahkan oleh calon yang suaranya lebih kecil,’’ ungkapnya.
JAKARTA – Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret