MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak

Nomor Satu Tak Otomatis Lolos

MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
Dia yakin, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan siap melaksanakan. ”Walau tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasar putusan MK dalam perkara ini,” terang Mahfud.

Sebelumnya, Soleh (caleg DPRD Jawa Timur untuk dapil I dari Partai PDIP dengan nomor urut 7) mengatakan, putusan mengajukan gugatan ke MK itu disebabkan efisiensi waktu mengingat masa pemilu yang makin dekat. Soleh juga yakin bisa memenangkan gugatan tersebut. Sebab, pemerintah sejak awal menyepakati penentuan caleg terpilih dengan mekanisme suara terbanyak. Bahkan, hal itu dilontarkan langsung oleh Presiden SBY.

”Saya meminta pengujian pasal 55 dan 214 karena mengatur mengenai penetapan calon yang sama-sama memperoleh suara lebih dari 30 persen diputuskan berdasar nomor urut. Itu tidak adil. Misalnya, saya berada di nomor 7 mendapatkan 99 persen, tapi bisa kalah dengan calon nomor 1 yang hanya mendapatkan suara 30 persen lebih sedikit,” katanya.

Sementara itu, meski MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu, satu hakim MK, yaitu Maria Farida, punya pendapat berbeda. Dia berbeda pendapat dengan hakim-hakim konstitusi lain saat memutuskan uji materiil Undang-Undang Pemilu. Maria tidak setuju bahwa pasal 214 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

JAKARTA – Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News