MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
Nomor Satu Tak Otomatis Lolos
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:11 WIB
Menurut Maria, penetapan calon terpilih seperti diatur dalam pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 merupakan tindakan afirmatif dalam rangka memberikan peluang bagi keterpilihan calon perempuan. Karena itu, penetapan penggantian dengan suara terbanyak akan menimbulkan inkonsistensi terhadap tindakan afirmatif tersebut.
”Dengan membatalkan pasal 214 huruf a sampai e, penetapan calon terpilih dilakukan berdasar siapa yang meraih suara terbanyak. Akibatnya, sistem zipper, yakni sistem di mana partai menempatkan minimal satu perempuan di antara tiga calon, menjadi tidak berguna,” katanya beralasan.
Dikabulkannya gugatan UU Pemilu juga membawa angin segara bagi parpol yang mengajukan gugatan atas UU Pilpres. ”Kami berharap MK bisa bersikap bijak dan adil dalam memutuskan uji materi UU Pilpres ini,” ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di gedung MK kemarin. Dia juga mengatakan, jika memperhatikan materi gugatan, MK pasti mengabulkan. ”UU Pilpres bertentangan dengan UUD dan proses berdemokrasi,” tambahnya.
Selain Hanura, parpol yang mengajukan gugatan UU Pilpres adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). ”Gugatan ini merupakan bentuk perjuangan Partai Hanura untuk kepentingan bangsa agar tak terjebak dalam status quo,” tegasnya.
JAKARTA – Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret