MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak

Nomor Satu Tak Otomatis Lolos

MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
Terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menyatakan menerima hasil putusan MK tersebut. Sejak sebelum putusan ditetapkan, kata dia, KPU telah menyatakan akan melaksanakan apa pun putusan MK. ”Bagi KPU, ini sama sekali tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Andi.

Meski begitu, dengan sistem suara terbanyak, KPU belum merumuskan bagaimana mekanisme penetapan suara tersebut. Satu pertanyaan yang muncul adalah apabila pemilih menandai nama (mencontreng) lambang partai, akan dikemanakan suara tersebut? ”Posisi seperti itu bukan wewenang kami. Kami akan konsultasi dulu kepada MK dan DPR,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menambahkan, putusan MK itu praktis akan mengubah segala tata aturan penetapan calon terpilih. Dengan memilih suara terbanyak, otomatis aturan untuk menandai tanda gambar partai harus dihapus. ”Menandai partai menjadi tidak berlaku,” ujar Ray.

Praktis, dengan suara terbanyak, DPR harus mengubah aturan yang ada. Yang pertama, DPR harus menetapkan aturan baru terkait tata cara pemungutan suara. Selanjutnya, DPR wajib merumuskan aturan baru terkait tata cara penetapan calon terpilih. ”Pertanyaannya di sini, dengan waktu saat ini apakah cukup,” katanya.

JAKARTA – Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News