MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik

MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Citra Institute, Efriza menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada) bisa memutus politik transaksional. 

Dia menjelaskan selama ini transaksional yang terjadi misal calon kepala daerah itu diminta untuk mendapatkan kursi legislatif terpilih dahulu agar presentase suara kursi partai meningkat dengan sekaligus calon itu akan menjadi kandidat kepala daerah. 

"Transaksi ini merusak tatanan nilai demokrasi, sebab suara masyarakat yang telah memilih caleg itu karena kepedulian maupun tawaran visi-misi dan program kerjanya," kata Efriza kepada JPNN.com, Senin (24/3).

"Namun, tetapi ketika dia terpilih yang terjadi adalah si caleg mengundurkan diri, dan yang menggantikannya adalah caleg yang tidak dipilih oleh masyarakat di daerah tersebut. Ini artinya suara rakyat sekaligus harapan masyarakat telah dipermainkan oleh caleg terpilih tersebut," lanjutnya.

Dia menilai Putusan MK ini menguatkan posisi rakyat, sehingga suara rakyat diharapkan tidak lagi dipermainkan. 

"Sebab suara rakyat ini sejatinya adalah harapan masyarakat terhadap caleg yang dipilihnya," tuturnya.

Dia menjelaskan putusan MK ini selain memutus politik transaksional membuat kader-kader partai politik menjadi antusias karena dalam proses pemilihan telah terjadinya pemisahan.

"Ini artinya menghadirkan kans kader-kader lain punya peluang besar untuk diajukan oleh partai politiknya dalam kontestasi pemilih sebab fenomena “memborong jabatan politik” oleh satu calon ditenggarai tidak akan terjadi lagi," tuturnya.

Peneliti senior Citra Institute, Efriza menyatakan putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di Pilkada bisa memutus politik transaksional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News