MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik

MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

Dia meyakini demokrasi di partai politik hidup kembali dengan terbukanya kesempatan yang sama bagi para kadernya untuk terlibat sebagai calon kandidat di pemilihan umum.(mcr8/jpnn)

Peneliti senior Citra Institute, Efriza menyatakan putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di Pilkada bisa memutus politik transaksional.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News