MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
Senin, 24 Maret 2025 – 18:54 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
Dia meyakini demokrasi di partai politik hidup kembali dengan terbukanya kesempatan yang sama bagi para kadernya untuk terlibat sebagai calon kandidat di pemilihan umum.(mcr8/jpnn)
Peneliti senior Citra Institute, Efriza menyatakan putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di Pilkada bisa memutus politik transaksional.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah