MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden

Kini Bisa Ajukan RUU tentang Daerah

MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Hakim MK M. Akil Mochtar mengatakan bahwa kata ”dapat” bisa dimaknai juga sebagai hak dan kewenangan sehingga sama dengan hak dan kewenangan konstitusional presiden dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan presiden dalam hal mengajukan RUU. ”Mahkamah menilai menempatkan RUU dari DPD sebagai RUU usul DPD, kemudian dibahas oleh Badan Legislasi DPR dan menjadi RUU dari DPR adalah ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD untuk mengajukan RUU yang telah ditentukan dalam pasal 22D ayat (1) UUD 1945,” ulas Akil.

Atas putusan MK itu, kewenangan DPD untuk membahas RUU telah diatur dengan tegas dalam pasal 22D ayat (2) UUD 1945. Penggunaan frasa ”ikut membahas” dalam pasal 22D ayat (2) UUD 1945 disebabkan pasal 20 ayat (2) UUD 1945 telah menentukan secara tegas bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Menurut Akil, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak dimulai di tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR. Yaitu, sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas daftar inventaris masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di tingkat I. Selanjutnya, DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. ’’DPD juga ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas),’’ kata Akil.

Secara terpisah, Ketua DPD Irman Gusman menyambut gembira putusan MK yang menambah taji DPD. Menurut dia, putusan MK itu telah menorehkan sejarah baru dalam sistem keparlemenan Indonesia. Saat ini, hanya ”ketok palu” terhadap UU yang belum dimiliki DPD.  ’’Namun, ini adalah kemajuan bersejarah dalam kelembagaan DPD RI di mana saat ini kewenangan DPD RI dapat dikatakan hampir setara dengan DPR,” kata Irman dalam keterangannya kemarin.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News