MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Kini Bisa Ajukan RUU tentang Daerah
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:12 WIB
Dia menjelaskan, jika sebelumnya RUU yang diajukan DPD kepada DPR masuk ke badan legislatif dan berganti baju menjadi milik DPR, kini karena DPD ikut pembahasan hingga tahap akhir, RUU yang diajukan DPD tersebut tetap menjadi RUU milik DPD.
Kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis mengatakan, dengan putusan itu, DPD dapat membahas dan memperjuangkan hal-hal yang menjadi aspirasi daerah. ”Kini bisa dikatakan, tidak ada Indonesia tanpa daerah dan tidak bisa Indonesia tanpa DPD RI,” kata Todung.
Sementara itu, anggota DPRD Sidoarjo, I Wayan Dendra, kemarin mengajukan gugatan judicial review ke MK untuk pengujian pasal 12-21 UU No 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Terhadap pasal 2 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UU itulah diatur bahwa anggota DPR RI mendapatkan hak uang pensiun sebagaimana pejabat negara lainnya seperti pegawai negeri sipil (PNS). Sebaliknya, anggota DPD dan DPRD tidak mendapat hak yang sama. ”Pemohon meminta supaya poin pensiun untuk anggota MPR/DPR itu dihilangkan dan dananya akan lebih bermanfaat jika dialihkan ke pendidikan, kesehatan, atau lainnya,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, di Jakarta kemarin.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah