MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Kini Bisa Ajukan RUU tentang Daerah
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:12 WIB
Terlebih UU terkait, menurut dia, sudah berusia lebih dari 30 tahun sehingga perlu perbaikan. Lagi pula, kata Sholeh, jika dibiarkan, akan timbul kecemburuan. Sebaliknya, menjadi anggota DPR semakin diminati, antara lain, karena akan mendapat dana pensiun itu. ”Padahal, masa kerjanya tidak lama. Bahkan, yang di-PAW (pergantian antarwaktu) saja dapat pensiun itu, padahal misalnya baru kerja dua tahun. Apakah itu adil?” ungkapnya. (gen/fal/c6/agm)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah