MK Putuskan Interseks Masuk Kolom Jenis Kelamin KTP
jpnn.com, JERMAN - Orang-orang interseks di Jerman bakal mendapat pengakuan. Pada Rabu (8/11), Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan bahwa interseks diakui sebagai jenis kelamin ketiga.
Interseks adalah orang yang mengalami kelainan sejak lahir sehingga tidak bisa digolongkan sebagai laki-laki maupun perempuan.
Parlemen Jerman diminta membuat aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut atau meniadakan sama sekali status jenis kelamin dalam semua dokumen sipil.
Undang-undang itu harus sudah selesai dan bisa berlaku pada akhir 2018. Jika nanti parlemen meloloskan undang-undang tersebut, Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang memberikan pilihan gender selain laki-laki dan perempuan kepada orang interseks.
Pada 2013, Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang memperbolehkan orang tua tidak mengisi kolom jenis kelamin anaknya yang interseks di surat keterangan lahir.
Jika undang-undang baru nanti berlaku, kolom jenis kelamin itu tidak perlu lagi dikosongi, tetapi diisi dengan tulisan interseks.
Putusan pengadilan tersebut disambut baik oleh kelompok yang menamakan diri Third Option. Mereka selama ini memperjuangkan pengakuan status bagi orang-orang interseks dan transgender.
Bagi mereka, itulah momen bersejarah. Berdasar pendataan pada 2013, diperkirakan ada 8 ribu–10 ribu orang interseks di Jerman.
Mahkamah Konstitusi Federal akhirnya mengakui interseks sebagai jenis kelamin ketiga
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia
- Rezim Assad Tumbang, Jerman Langsung Tutup Pintu untuk Warga Suriah
- Unicharm Gandeng Suku Dinas PPAPP Jaksel Berikan Edukasi Kesetaraan Gender
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Hasil UEFA Nations League: Jerman Berpesta Gol ke Gawang Bosnia-Herzegovina