MK Putuskan Interseks Masuk Kolom Jenis Kelamin KTP
jpnn.com, JERMAN - Orang-orang interseks di Jerman bakal mendapat pengakuan. Pada Rabu (8/11), Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan bahwa interseks diakui sebagai jenis kelamin ketiga.
Interseks adalah orang yang mengalami kelainan sejak lahir sehingga tidak bisa digolongkan sebagai laki-laki maupun perempuan.
Parlemen Jerman diminta membuat aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut atau meniadakan sama sekali status jenis kelamin dalam semua dokumen sipil.
Undang-undang itu harus sudah selesai dan bisa berlaku pada akhir 2018. Jika nanti parlemen meloloskan undang-undang tersebut, Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang memberikan pilihan gender selain laki-laki dan perempuan kepada orang interseks.
Pada 2013, Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang memperbolehkan orang tua tidak mengisi kolom jenis kelamin anaknya yang interseks di surat keterangan lahir.
Jika undang-undang baru nanti berlaku, kolom jenis kelamin itu tidak perlu lagi dikosongi, tetapi diisi dengan tulisan interseks.
Putusan pengadilan tersebut disambut baik oleh kelompok yang menamakan diri Third Option. Mereka selama ini memperjuangkan pengakuan status bagi orang-orang interseks dan transgender.
Bagi mereka, itulah momen bersejarah. Berdasar pendataan pada 2013, diperkirakan ada 8 ribu–10 ribu orang interseks di Jerman.
Mahkamah Konstitusi Federal akhirnya mengakui interseks sebagai jenis kelamin ketiga
- Hasil UEFA Nations League: Jerman Berpesta Gol ke Gawang Bosnia-Herzegovina
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Hasil UEFA Nations League: Jerman Menang Atas Bosnia, Belanda vs Hungaria Berakhir Imbang
- 2 Kapal Angkatan Laut Jerman Bakal Berlabuh di Jakarta Minggu Depan, Ada Apa?
- Perempuan Harus Solid Memperjuangkan Isu Kesetaraan Gender
- Hasil 8 Besar Basket Putra Olimpiade Paris 2024: Jerman Ukir Sejarah