MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun

MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun
MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun

“DPR, absolutely harus memasukkan norma hukum baru putusan MK itu dalam UU,” katanya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat, adanya aturan PAW dalam UU BPK mengakibatkan pengaturan masa jabatan seorang anggota BPK menjadi tidak jelas tujuannya serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, UU BPK sudah tegas mengatur bahwa masa jabatan anggota BPK lima tahun. Dan, UUD 1945 mengatur dengan tegas mengatur bahwa semua pemangku jabatan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Akibatnya, pengaturan PAW itu memunculkan pertentangan norma hukum.

“Penggunaan frasa pergantian antarwaktu menjadi tidak tepat karena memiliki ketidakjelasan rumusan yang pada akhirnya berimplikasi kepada ketidakjelasan tujuan dan adanya ketidakpastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, anggota BPK pengganti hasil PAW, Bahrullah Akbar menguji materi Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU BPK. Dia menilai, aturan masa jabatan yang diatur dalam UU tersebut, khususnya bagi anggota BPK pengganti bertentangan dengan konstitusi Pasal 23F ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (sam/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News