MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan kemenangan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. "Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sunarwi dan Tejo Pramono dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati 2011," ujar Mahfud.
"Mengabulkan permohonan pemohon untul seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud Md membacakan amar putusan, Senin (22/8).
Baca Juga:
Dengan keputusan ini, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011, tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai pasangan terpilih. Bahkan, Mahkamah memerintahkan KPU Pati untuk menyertakan pasangan tersebut dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Kelompok Ojek Online Pekalongan Dukung Andika-Hendi, Soroti Isu Transportasi
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!