MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan kemenangan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. "Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sunarwi dan Tejo Pramono dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati 2011," ujar Mahfud.
"Mengabulkan permohonan pemohon untul seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud Md membacakan amar putusan, Senin (22/8).
Baca Juga:
Dengan keputusan ini, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011, tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai pasangan terpilih. Bahkan, Mahkamah memerintahkan KPU Pati untuk menyertakan pasangan tersebut dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang