MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB
MK memerintahkan KPUD Pati melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko untuk menggantikan pasangan yang didiskualifikasi, serta menetapkan kembali pasangan calon pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati Tahun 2011," jelas Mahfud.
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, penggantian bakal pasangan calon pada masa melengkapi berkas persyaratan pencalonan dibenarkan dan diperbolehkan. Namun, harus dinilai juga apakah bakal pasangan calon yang menggantikan pasangan Imam Suroso-Sujoko telah mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.
Menurut hakim Harjono, DPP PDIP juga telah mengeluarkan SK pemecatan calon bupati terpilih Sunarwi dari keanggotaan partai sejak 22 Mei 2011. "Berdasarkan ketentuan itu dan putusan PTUN, Mahkamah berpendapat pencalonan pihak terkait (pasangan Sunarwi-Tejo Pramono) telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dimaksud," kata Harjono dalam pertimbangan Mahkamah.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat