MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB
Karena pencalonan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturtan PDIP, maka kata Harjono, pencalonanya tidak sah sehingga harus didiskualifikasi sebagai pasangan calon pemilukada.
Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, lanjut Harjono, menurut Mahkamah bakal pasangan calon pemilukada kabupaten Pati Tahun 2011 yang sah disusulkan PDIP adalah pasangan calon Imam Suroso dan Sujoko (pemohon).
"Karena dalam pencalonan termohon (KPU Pati) belum memverifikasi persyaratan bakal pasangan calon tersebut, maka Mahkamah memerintahkan termohon melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon atas nama Imam Suroso dan Sujoko sebelum diikutsertakan dalam pemilukada," tandas Harjono.
Sengketa pemilukada ini digugat dua pasangan calon yaitu, pasangan Imam Suroso-Sujoko dan Slamet Warsito-Srimulyani. Sementara gugatan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani ditolak MK karena pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat