MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis

MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis
Anggota KPU Maluku Utara Pudja Sutamat. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghitung ulang perolehan suara dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan putusan sela, Jumat (22/1), masing-masing pasangan calon masih saling klaim menang.

Klaim tersebut datang dari pasangan calon nomor urut 1, Amin Hi. Ahmad dan Jaya Lamusu  (Amin-Jaya) dan pasangan nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasim (BK-IS). MK memutuskan untuk menghitung ulang perolehan suara paslon di Kecamatan Bacan, Halsel lewat form DA-1.

Iksan Kalesaran, Ketua Tim Pemenangan BK-IS mengatakan lewat penghitungan ulang ini dirinya meyakini suara BK-IS mengungguli kandidat lainnya, terutama paslon Amin-Jaya.

“Saya sangat yakin BK-IS yang menjadi pemenangan di pilkada Halsel. KPU Malut, akan menghitung ulang dengan berdasarkan DA1 yang sebenarnya, dan BK-IS memenangkan pilkada Halsel,” kata Iksan pasca putusan MK, seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN), Sabtu (23/1).

Kuasa hukum Amin-Jaya, La Jamra Hi. Zakaria mengaku tetap menerima keputusan MK yang memerintahkan KPU Malut untuk menghitung ulang surat suara di PPK Kecamatan Bacan.

Baginya, perhitungan ulang yang akan dilakukan tetap berdasarkan form DA-1 bukan menjadi masalah bagi Amin-Jaya.

“Karena itu, kami tetap yakin perolehan suara yang perolehan pasangan Amin-Jaya tidak berubah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jumat kemarin (22/1) MK telah resmi memutuskan sengketa pilkada Halsel yang diajukan paslon Bahrain Kasuba-Iswan.

TERNATE – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghitung ulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News