MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis
Sabtu, 23 Januari 2016 – 10:20 WIB
Dalam amar putusan sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, memuat 4 hal, salah satunya memerintahkan KPU untuk mengitung ulang perolehan suara kandidat yang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Kita sementara lagi koordinasi dengan KPU RI. Rencananya, Senin (25/1) kita akan lakukan penghitungan di Ternate,” kata anggota KPU Malut Pudja Sutamat.
Dia menambahkan, Putusan MK ini bukan putusan akhir melainkan putusan sela. Nanti setelah hasil penghitungan ulang ini disampaikan ke MK, barulah kemudian MK menganggendakan sidang berikut dengan agenda putusan akhir. “Jadi, ini belum putusan akhir,” ungkap Pudja.(saf/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghitung ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun