MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis

MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis
Anggota KPU Maluku Utara Pudja Sutamat. FOTO: Malut Post/JPNN.com

Dalam amar putusan sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, memuat 4 hal, salah satunya memerintahkan KPU untuk mengitung ulang perolehan suara kandidat yang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Kita sementara lagi koordinasi dengan KPU RI. Rencananya, Senin (25/1) kita akan lakukan penghitungan di Ternate,” kata anggota KPU Malut Pudja Sutamat.

Dia menambahkan, Putusan MK ini bukan putusan akhir melainkan putusan sela. Nanti setelah hasil penghitungan ulang ini disampaikan ke MK, barulah kemudian MK menganggendakan sidang berikut dengan agenda putusan akhir. “Jadi, ini belum putusan akhir,” ungkap Pudja.(saf/tr-02/jfr/fri/jpnn)

TERNATE – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghitung ulang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News