MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis
Sabtu, 23 Januari 2016 – 10:20 WIB

Anggota KPU Maluku Utara Pudja Sutamat. FOTO: Malut Post/JPNN.com
Dalam amar putusan sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, memuat 4 hal, salah satunya memerintahkan KPU untuk mengitung ulang perolehan suara kandidat yang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Kita sementara lagi koordinasi dengan KPU RI. Rencananya, Senin (25/1) kita akan lakukan penghitungan di Ternate,” kata anggota KPU Malut Pudja Sutamat.
Dia menambahkan, Putusan MK ini bukan putusan akhir melainkan putusan sela. Nanti setelah hasil penghitungan ulang ini disampaikan ke MK, barulah kemudian MK menganggendakan sidang berikut dengan agenda putusan akhir. “Jadi, ini belum putusan akhir,” ungkap Pudja.(saf/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghitung ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres