MK Putuskan Petani Penggarap Lahan Negara Tak Perlu Bayar Sewa
Rabu, 05 November 2014 – 21:48 WIB
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyatakan, meski permohonan tak semua dikabulkan MK tetapi pembatala pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 telah menjadi kemenangan penting dalam memperjuangkan hak petani khususnya petani kecil. "Jadi tidak ada hak sewa yang selama ini digunakan sebagaimana ada tanah negara yang disalahgunakan," ujar Henry.(flo/jpnn)
JAKARTA - Para petani di Indonesia kini bisa bernapas lega karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri