MK Putuskan Petani Penggarap Lahan Negara Tak Perlu Bayar Sewa
Rabu, 05 November 2014 – 21:48 WIB

MK Putuskan Petani Penggarap Lahan Negara Tak Perlu Bayar Sewa
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyatakan, meski permohonan tak semua dikabulkan MK tetapi pembatala pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 telah menjadi kemenangan penting dalam memperjuangkan hak petani khususnya petani kecil. "Jadi tidak ada hak sewa yang selama ini digunakan sebagaimana ada tanah negara yang disalahgunakan," ujar Henry.(flo/jpnn)
JAKARTA - Para petani di Indonesia kini bisa bernapas lega karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang