MK Putuskan Pilkada Bisa Digelar dengan Kontestan Tunggal

MK Putuskan Pilkada Bisa Digelar dengan Kontestan Tunggal
MK Putuskan Pilkada Bisa Digelar dengan Kontestan Tunggal

"Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon," tandas Arief.‎(dil/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon. Putusan MK itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News