MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
Dalil Tak Terbukti, Mentah Di Persidangan
Senin, 19 Januari 2009 – 20:59 WIB

MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, tidak dapat membuktikan objek perselisihan, dalam persidangan. Putusan dengan 46 lembaran tersebut dibacakan secara bergiliran oleh Ketua MK, M Mahfud MD, serta Hakim Ketua; Akil Mohtar, Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indarti. Kursi pengunjung tampak padat, pada sidang yang digelar secara terbuka tersebut.
Sidang sengketa Pilkada tersebut, di gelar di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, pukul 16.30 WIB. Dalam daftar hadir siding, pemohon, hanya di damping oleh kuasa hukumnya, dari kantor pengacara Rizki SH and Partner. Dari kantor pengacara yang beralamat di bilangan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut, diwakili oleh Adam Malik SH.
Baca Juga:
Sementara dari pihak termohon, hadir lengkap. KPUD Kubu Raya, diwakili oleh kuasa hukumnya, Kamarussalam SH, Nazirin SH dan Syahri SH. Seluruh anggota KPUD Kubu Raya ikut menghadiri sidang putusan pleno MK. Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien, juga tampak hadir, di kursi Termohon.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti