MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
Dalil Tak Terbukti, Mentah Di Persidangan
Senin, 19 Januari 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, tidak dapat membuktikan objek perselisihan, dalam persidangan. Putusan dengan 46 lembaran tersebut dibacakan secara bergiliran oleh Ketua MK, M Mahfud MD, serta Hakim Ketua; Akil Mohtar, Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indarti. Kursi pengunjung tampak padat, pada sidang yang digelar secara terbuka tersebut.
Sidang sengketa Pilkada tersebut, di gelar di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, pukul 16.30 WIB. Dalam daftar hadir siding, pemohon, hanya di damping oleh kuasa hukumnya, dari kantor pengacara Rizki SH and Partner. Dari kantor pengacara yang beralamat di bilangan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut, diwakili oleh Adam Malik SH.
Baca Juga:
Sementara dari pihak termohon, hadir lengkap. KPUD Kubu Raya, diwakili oleh kuasa hukumnya, Kamarussalam SH, Nazirin SH dan Syahri SH. Seluruh anggota KPUD Kubu Raya ikut menghadiri sidang putusan pleno MK. Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien, juga tampak hadir, di kursi Termohon.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon