MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
Dalil Tak Terbukti, Mentah Di Persidangan
Senin, 19 Januari 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, tidak dapat membuktikan objek perselisihan, dalam persidangan. Putusan dengan 46 lembaran tersebut dibacakan secara bergiliran oleh Ketua MK, M Mahfud MD, serta Hakim Ketua; Akil Mohtar, Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indarti. Kursi pengunjung tampak padat, pada sidang yang digelar secara terbuka tersebut.
Sidang sengketa Pilkada tersebut, di gelar di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, pukul 16.30 WIB. Dalam daftar hadir siding, pemohon, hanya di damping oleh kuasa hukumnya, dari kantor pengacara Rizki SH and Partner. Dari kantor pengacara yang beralamat di bilangan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut, diwakili oleh Adam Malik SH.
Baca Juga:
Sementara dari pihak termohon, hadir lengkap. KPUD Kubu Raya, diwakili oleh kuasa hukumnya, Kamarussalam SH, Nazirin SH dan Syahri SH. Seluruh anggota KPUD Kubu Raya ikut menghadiri sidang putusan pleno MK. Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien, juga tampak hadir, di kursi Termohon.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan