MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
Dalil Tak Terbukti, Mentah Di Persidangan
Senin, 19 Januari 2009 – 20:59 WIB
Dalam putusannya, MK menolak gugatan pemohon, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, terhadap berita acara KPUD Kubu Raya, tanggal 19 Desember 2008, tentang penetapan kepala Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah Kubu Raya. “Amar putusan Mahkamah Konstitusi , menyatakan sah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 37/BA/KPU/KKR/XII/2008 dan Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 yang keduanya bertanggal 19 Desember 2008,” kata Ketua MK, Mahfud MD.
Baca Juga:
Disebutkan, sekalipun terdapat pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, tetapi pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara Pasangan Calon Terpilih.
Pada bagiannya, dalam eksepsi MK, Akil Mohtar membacakan putusan, bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan, hampir semua dalil yang diajukan Pemohon tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak terbukti di persidangan. “Oleh karenanya, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” katanya.
Disebutkan, pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi tidak signifikan untuk mengubah perolehan suara berdasarkan Berita Acara KPUD Kubu Raya. Misalnya, adanya 13 suara orang sakit, yang diindikasikan oleh Pemohon dimanipulasi , sehingga suara tersebut masuk ke pasangan Bupati terpilih, Muda-Andreas. “Walaupun 13 suara tersebut dimasukkan ke pasangan Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, jumlahnya tidak signifikan sehingga dapat mengubah perolehan suara Muda-Andrea,” jelasnya. “Oleh karenanya menurut Mahkamah permohonan Pemohon harus ditolak,” tambah Akil. (lev)
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen