MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum dari pasangan Cecep-Sobari, Dr. Faizal Hafied menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Tasikmalaya 2024.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.
Menurut Faizal, putusan ini memberikan harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Konstitusi Indonesia.
Faizal menilai bahwa keputusan MK ini sejalan dengan semangat Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, MK telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemenangan klien kami, pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, merupakan terobosan hukum dan pengkajian konstitusi yang mendalam," kata Faizal, Senin (24/2).
Dikatakan Faizal, keputusan ini menuntut kecermatan serta kecerdasan dari kuasa hukum, ahli, dan Mahkamah Konstitusi dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional terkait persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.
Dia juga menambahkan bahwa putusan ini sangat berarti dalam menjaga kredibilitas pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya diharuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari ke depan.
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi